Matahari Di Atas Ka’bah
0Ustadz Abu Sufyan: Matahari Benar-Benar Di Atas Kepala
Alhamdulillah kami telah mengecek kebenaran hitungan falak untuk menentukan arah Kiblat melalu bayang-bayang matahari saat terjadi istiwa` a’zham (matahari tepat di atas Ka’bah). Perhitungan matahari berada di atas Ka’bah pada hari Sabtu 28 Mei 2011 pukul 16:18 WIB bukanlah sekedar teori tetapi sebuah fakta yang bersifat empiris, pasti dan qath’i. (more…)
Awas! Buaya Meneteskan Air Mata (Bag. 18)
0Status wanita yang dinikahi Mut’ah
Banyak dari lelaki hidung belang yang dengan getol menjajakan nikah mut’ah mengatakan bahwa nikah mut’ah tidak berbeda dengan nikah biasa. Hubungan suami istri pada keduanya sama-sama bisa diputus dan dapat pula dilanjutkan, sebagaimana yang dinukilkan dalam buku “Sunnah-Syi’ah Bergandengan Tangan! Mungkinkah? Hal 253.
Untuk membuktikan sejauh mana kebenaran ucapan di atas, maka saya mengajak saudara untuk merenungkan beberapa riwayat berikut:
عن زرارة عن أبي عبد الله عليه السلام: ذكرت له المتعة أهي من الأربع فقال: تزوج منهن ألفا فإنهن مستأجرات 5/454
Zurarah meriwayatkan dari Abu Abdullah Ja’far As Shadiq ‘Alihissalaam: Aku pernah bertanya masalah nikah mut’ah kepada Abu Abdullah, apakah wanita yang dinikahi mut’ah itu dihitung dari batasan empat wanita yang boleh dinikahi? Beliau menjawab: Nikahilah dengan seribu wanita dengan nikah mut’ah, karena mereka itu adalah wanita sewaan/bayaran. (more…)
Syiah Dalam Gambar
0الشيعه وبيانعقيدتهم
Apakah ini syahadat Islam wahai kaum muslimin?
هل هذه هى الشهادتان يا مسلمين !!؟؟
Laa ilaaha illallah
Muhammd Rasulullah
Ali waliyyullah
Al-Khumaini hujjatullah??!!! (more…)
Awas! Buaya Meneteskan Air Mata (Bag. 17)
0Antara Mut’ah versi Syi’ah & Prostitusi.
Diantara permasalahan yang melekat di dahi-dahi setiap pengikut agama Syi’ah ialah masalah nikah mut’ah. Yaitu perkawinan antara seorang lelaki dengan seorang wanita yang dibatasi dengan batas waktu yang sebelumnya telah disepakati antara keduanya.
Imam As Syafi’i menjelaskan t entang maksud nikah mut’ah ini dengan berkata: “Inti dari nikah mut’an yang dilarang ini ialah setiap pernikahan yang dibatasi oleh waktu tertentu, baik waktu yang panjang atau pendek. Misalnya seorang lelaki berkata kepada seorang wanita: Aku menikahimu selama satu hari saja, atau sepuluh atau sebulan. Atau aku menikahimu hingga aku meninggalkan kota ini. Atau aku menikahimu hingga aku selesai menggaulimu sekali saja, selanjutnya kita berpisah dan engkau menjadi halal untuk menikah kembali dengan mantan suamimu yang telah menceraikanmu sebanyak tiga kali. Atau kesepakatan yang semakna dengan ini, yang intinya tidak bertujuan menjalin tali pernikahan untuk selama-lamanya, kecuali bila terjadi perceraian. ([1]) (more…)
Darurat Wahai Ummat Nabi Muhammad SAW!!!
2Negara Iran (Syiah yang mengkafirkan para khulafaurrasyidin dan istri-istri Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan yang mengatakan kalau al-Qur`an ini palsu) protes kepada google atas penamaannya terhadap Teluk Arab dengan namanya (yang asli) ini.
Iran menuntut agar Google menggunakan nama Teluk Persia (karena kebencian Iran/Syiah kepada Arab, termasuk kalau nanti Imam mahdi versi mereka datang yang akan dilakukan pertama adalah menghukum sahabat Abu Bakar dan sahabat Umar radhiyallahu a’nhuma –setelah dibangkitkan dari kuburnya menurut mereka- lalu membantai bangsa Arab. (more…)




