3. Ulil mengatakan: “..Teks dan konteks dalam praktek kehidupan riil selalu saling mengandaikan begitu rupa, sehingga kadang-kadang konteks bisa membatalkan ketentuan dalam teks itu sendiri. Kedudukan konteks sebagai suatu yang penting telah di-endorse oleh kaidah hukum fiqh sendiri: Al-‘Adah Muhakkamah: Adat kebiasaan masyarakat bisa menjadi sumber hukum” (alinea 2).
Tidak betul kalau dikatakan konteks bisa membatalkan ketentuan dalam teks, juga tidak betul tafsiran Ulil bahwa adat kebiasaan masyarakat bisa menjadi sumber hukum. Ulil sekali lagi mengkhianati syaratnya sendiri, ia memakai kaidah Al-‘Adah Muhakkamah secara tekstual lepas dari konteksnya. Karena kaidah itu bukan bikinan Ulil, tetapi hasil istimbath para ulama dari Nushush syar’iyah, maka kita perlu mengetahui penjelasan para ulama itu sendiri agar tidak mendzalimi mereka.
Syeh Abd. Rahman ibn Nashir al-Sa’di (1307-1376) mengatakan: العادة adalah apa yang menjadi kebiasaan manusia dari makanan, minuman, macam-macam pakaian, kedatangan, kepergian, ucapan dan seluruh tindakan yang menjadi kebiasaan.
Sedangkan المحكمة artinya معْمول بها (diberlakukan) maka apabila peletak syari’at (Allah atau Rasul-Nya) menetapkan suatu hukum dan menggantungkannya dengan sesuatu, maka harus dilihat, apabila syari’at sendiri telah menerangkan batasan atau tafsiran dari sesuatu itu, maka itu yang wajib diikuti. Tetapi jika tidak ada ketentuan dan tafsiran dari al-Syar’i maka ketentuannya dikembalikan kepada ‘Urf (kebiasaan) yang berlaku, misalnya kata المعروف dalam firman Allah: وعاشروهن بالمعروف
“Dan pergaulilah mereka (para istri) itu dengan baik” (al-Nisa’: 19)
Begitu pula lafadz القبْض (menerima) dan الحرْز (penyimpanan), dan berbagai lafadz Uqud (akad) kesemuanya kembali kepada ‘Urf masyarakat.
Juga masuk di sini, misalnya jika ia menyuruh manol (kuli panggul) untuk mengangkat barang tanpa ada akad sewa jasa, maka ia berhak mendapatkan upah angkat barang sesuai dengan kebiasaan yang berlaku, dan seterusnya.
Jadi tidak ada istilah konteks membatalkan ketentuan teks, tetapi adat atau ‘Urf menjelaskan batasan-batasan kandungan teks yang belum dibatasi, khususnya di bidang mu’amalah.
4. Sebutan Ulil bahwa peradaban Arab Islam (zaman Nabi, Khulafaurrasyidin dan Sultan sultan sesudahnya) sebagai peradaban teks, karena taqlid kepada Nasr Hamid Abu Zaid, bahkan lebih jauh Ulil menambahkan dengan istilah peradaban kata atau lafadz, maka sebutan ini tidak bisa meruntuhkan kebenaran. Setiap kata atau istilah yang digunakan untuk menolak kebenaran, maka istilah itu adalah bathil, misalnya kata al-Qur’an ia ganti dengan teks, sehingga apapun yang dikaitkan dengan al-Qur’an, ia ganti dengan kata teks dengan tujuan ingin merendahkan al-Qur’an, lalu ia ganti dengan apa yang dihasilkan oleh hawa nafsunya. Istilah genersi Qur’ani, mengikuti al-Qur’an, kembali kepada al-Qur’an, mengagungkan al-Qur’an, dirubah menjadi generasi teks, mengikuti teks, kembalai kepada teks, mengagungkan teks. Kaidah “setiap istilah yang digunakan untuk menolak kebenaran adalah batil” ditetapkan oleh akal dan syara’. Allah I berfirman di dalam kitab sucinya: View Full Article »