Membongkar Kejahatan Syiah terhadap Islam
Arsip
Lounching www.rasoulallah.net
Dec 31st
Selamat Datang
Kami dari www.gensyiah.com mengucapkan selamat atas kedatangan web
di dunia maya. Web yang dirancang khusus untuk membela Rasulullah r dengan 11 bahasa: Arab, Inggris, Perancis, Itali, Spanyol, Jerman, China, Rusia, Ibrani dan Indoneisa.
Bagi Anda yang ingin ceramah ilmiah, jelas dan tuntas tentang syahidnya Imam Husain t silakan download dari:
http://www.rasoulallah.net/subject2.asp?parent_id=33&sub_id=9858
Semoga banyak memberi manfaat kepada masyarakat internasional dalam mengenalkan pribadi mulia Rasul terakhir yang diutus sebagai rahmatan lil’alamiin.
Bantahan Terhadap Makalah Ulil Abshar (5)
Dec 28th
3. Ulil mengatakan: “..Teks dan konteks dalam praktek kehidupan riil selalu saling mengandaikan begitu rupa, sehingga kadang-kadang konteks bisa membatalkan ketentuan dalam teks itu sendiri. Kedudukan konteks sebagai suatu yang penting telah di-endorse oleh kaidah hukum fiqh sendiri: Al-‘Adah Muhakkamah: Adat kebiasaan masyarakat bisa menjadi sumber hukum” (alinea 2).
Tidak betul kalau dikatakan konteks bisa membatalkan ketentuan dalam teks, juga tidak betul tafsiran Ulil bahwa adat kebiasaan masyarakat bisa menjadi sumber hukum. Ulil sekali lagi mengkhianati syaratnya sendiri, ia memakai kaidah Al-‘Adah Muhakkamah secara tekstual lepas dari konteksnya. Karena kaidah itu bukan bikinan Ulil, tetapi hasil istimbath para ulama dari Nushush syar’iyah, maka kita perlu mengetahui penjelasan para ulama itu sendiri agar tidak mendzalimi mereka.
Syeh Abd. Rahman ibn Nashir al-Sa’di (1307-1376) mengatakan: العادة adalah apa yang menjadi kebiasaan manusia dari makanan, minuman, macam-macam pakaian, kedatangan, kepergian, ucapan dan seluruh tindakan yang menjadi kebiasaan[1].
Sedangkan المحكمة artinya معْمول بها (diberlakukan) maka apabila peletak syari’at (Allah atau Rasul-Nya) menetapkan suatu hukum dan menggantungkannya dengan sesuatu, maka harus dilihat, apabila syari’at sendiri telah menerangkan batasan atau tafsiran dari sesuatu itu, maka itu yang wajib diikuti. Tetapi jika tidak ada ketentuan dan tafsiran dari al-Syar’i maka ketentuannya dikembalikan kepada ‘Urf (kebiasaan) yang berlaku, misalnya kata المعروف dalam firman Allah: وعاشروهن بالمعروف
“Dan pergaulilah mereka (para istri) itu dengan baik” (al-Nisa’: 19)
Begitu pula lafadz القبْض (menerima) dan الحرْز (penyimpanan), dan berbagai lafadz Uqud (akad) kesemuanya kembali kepada ‘Urf masyarakat.
Juga masuk di sini, misalnya jika ia menyuruh manol (kuli panggul) untuk mengangkat barang tanpa ada akad sewa jasa, maka ia berhak mendapatkan upah angkat barang sesuai dengan kebiasaan yang berlaku, dan seterusnya[2].
Jadi tidak ada istilah konteks membatalkan ketentuan teks, tetapi adat atau ‘Urf menjelaskan batasan-batasan kandungan teks yang belum dibatasi, khususnya di bidang mu’amalah.
4. Sebutan Ulil bahwa peradaban Arab Islam (zaman Nabi, Khulafaurrasyidin dan Sultan sultan sesudahnya) sebagai peradaban teks, karena taqlid kepada Nasr Hamid Abu Zaid, bahkan lebih jauh Ulil menambahkan dengan istilah peradaban kata atau lafadz, maka sebutan ini tidak bisa meruntuhkan kebenaran. Setiap kata atau istilah yang digunakan untuk menolak kebenaran, maka istilah itu adalah bathil, misalnya kata al-Qur’an ia ganti dengan teks, sehingga apapun yang dikaitkan dengan al-Qur’an, ia ganti dengan kata teks dengan tujuan ingin merendahkan al-Qur’an, lalu ia ganti dengan apa yang dihasilkan oleh hawa nafsunya. Istilah genersi Qur’ani, mengikuti al-Qur’an, kembali kepada al-Qur’an, mengagungkan al-Qur’an, dirubah menjadi generasi teks, mengikuti teks, kembalai kepada teks, mengagungkan teks. Kaidah “setiap istilah yang digunakan untuk menolak kebenaran adalah batil” ditetapkan oleh akal dan syara’. Allah I berfirman di dalam kitab sucinya: More >
Bantahan Terhadap Makalah Ulil Abshar (4)
Dec 24th
MAKALAH ULIL ABSHAR YANG BERJUDUL “TENTANG PENTINGNYA MENYEGARKAN KEMBALI PEMAHAMAN ISLAM”
A. Inter-Tekstualitas Al-Qur`An Dan Wahyu Hidup
بسـم الله الرحمن الرحيـم
v قال الله تعالى: مَا يُجَادِلُ فِي ءَايَاتِ اللَّهِ إِلاَّ الَّذِينَ كَفَرُوا ( غافر: 4)
v قال رسول الله e : مَنْ قَالَ فِي الْقُرْأَنِ بِغَيْرِ عِلْمٍ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ (رواه أبو داود والترمذى: حديث صحيح)
v Tidak ada yang memperdebatkan tentang Ayat-Ayat Allah, kecuali orang-orang kafir (Ghafir: 4)
v Siapa yang berbicara tentang al-Qur’an tanpa ilmu, maka hendaklah mengambil tempat duduknya dari Neraka (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, Hadits shahih)
Setelah Ulil Abshar menurunkan tulisan “Menyegarkan kembali pemahaman Islam” di harian Kompas (18/11/2002) yang mengakibatkan lahirnya “fatwa mati” untuk Ulil oleh FUUI (Forum Ulama Umat Indonesia), maka pada tanggal 8 Pebruari 2003, Ulil berceramah di Paramadina untuk menegaskan kembali pentingnya proyek kontekstualnya al-Qur’an. Teks ceramah tersebut dipublikasikan dengan judul “Menghindari BIBLIOLATRI Tentang pentingnya menyegarkan kembali pemahaman Islam.” (setebal 14 halaman).
Karena tulisan tersebut penuh dengan kerancuan dan makar, maka saya perlu menanggapi guna menyibak misteri yang sedang merasuki Ulil dan demi menegakkan kebenaran yang sedang dianiaya olehnya. Berikut ini adalah tanggapan saya:
1. Dalam mukaddimah, Ulil mengutip ucapan dari dua tokoh; Imam Ghazali dan Huxley. Kutipan dari imam al-Ghazali tersebut tidak ada relevansinya sama sekali dengan tulisan Ulil. Ia mengutipnya hanya untuk mengelabuhi orang-orang Islam yang bersahaja, akan tetapi tulisan Huxley itulah yang menjadi pijakan.
Dilihat dari segi metodologi, mengawali sebuah tulisan dengan ucapan dari tokoh Barat (yang kafir terhadap Islam), sebagai ganti dari Firman Allah atau sabda Rasul-Nya adalah menjadi ciri khas bagi Aqlaniyah (tukang akal-akalan). Prof. Dr. Abd al-Rahman al-Zunaidi mengatakan: “Sungguh, kaum aqlaniyah itu telah mengalami suatu kondisi “ketercengangan” terhadap Barat modern, sehingga menjadikannya sebagai marja’ (referensi) utama yang diagungkan dan diimani sebagaimana orang-orang mukmin mengimani dan menyucikan Nushush al-Wahyi (teks-teks wahyu al-Qur’an dan Sunnah)”.
