Membongkar Kejahatan Syiah terhadap Islam
Arsip
fatwa para imam dan ulama umat Islam perihal Syi’ah
Jul 31st
Muhammad bin Abdul Wahhaab
Imam Muhammad bin Abdul Wahhaab telah menetapkan sejumlah aqidah Syi’ah Itsna Asy ‘Ariyah sebagai kekafiran. Sesudah beliau mengutarakan aqidah Syi’ah Itsna Asy ‘Ariyah yang mencela shahabat dan melaknat mereka, padahal Allah dan Rasul-Nya memuji mereka, selanjutnya beliau berkata antara lain:
“Bila anda mengetahui banyaknya ayat-ayat Al-Qur’an yang menerangkan kelebihan mereka dan hadits-hadits mutawatir yang seluruhnya menjelaskan kesempurnaan mereka, maka bila ada orang yang beranggapan mereka itu fasik atau sebagian besar fasik, mereka murtad atau sebagian besar murtad dari Islam, atau beranggapan berhak mencela mereka dan dibolehkan berbuat demikian, atau memandang baik melakukan seperti itu, maka ia telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya … Tidak mengetahui riwayat mutawatir bukanlah satu alasan. Sedangkan upaya mentakwilnya dan memberi makna lain tanpa dalil yang kuat adalah tidak ada gunanya, seperti halnya orang yang mengingkari shalat wajib lima waktu, dengan alasan tidak mengetahui kewajiban Fardlunya. Maka kejahilan semacam itu menjadikan dia kafir. Begitu juga orang yang mentakwilkan sesuatu keluar dari pengertian yang biasa kita pergunakan, maka ia adalah kafir. Sebab ilmu yang diperoleh dari nash-nash Al-Qur’an dan hadits-hadits berkaitan dengan kelebihan para shahabat adalah Qath’I (sah dan pasti).”
Barang siapa secara khusus mencela beberapa shahabat, jika orang-orang yang dicelanya ini terdapat riwayat-riwayat mutawatir menyatakan kelebihannya dan kesempurnaannya, seperti para Khulafaaur Raasyidin, maka orang yang beranggapan ber-hak atau boleh mencela, berati ia kafir. Sebab ia telah mendustakan riwayat yang nyata-nyata sah dari Rasulullah -Shalallahu alaihi wa salam-. Maka orang yang mendustakannya adalah kafir. Barang siapa mencela seseorang shahabat tanpa adanya keyakinan punya hak untuk mencelanya atau boleh melakukan hal itu, maka dia telah berbuat fasik. Sebab mencela sesama muslim adalah perbuatan fasik. Sungguh sebagian ulama menghukumi orang yang mencela Abu Bakar dan Umar sebagai orang yang benar-benar kafir.
Jika shahabat yang dicela itu tidak terdapat riwayat-riwayat mutawatir tentang kelebihan dan kesempurnaannya, maka yang jelas, pencelanya adalah fasik. Jika ia mencela seseorang karena statusnya sebagai shahabat Rasulullah, maka ia telah melakukan kekafiran.
Pada umumnya golongan Syi’ah yang biasa mencela para shahabat berkeyakinan berhak dan dibenarkan mencelanya, bahkan wajib melakukan hal tersebut. Karena perbuatan itu mereka jadikan sebagai cara untul mendekatkan diri kepada Allah dan mereka pandang sebagai urusan agama yang penting.
Kemudian beliau Rahimahullah berkata: “Adanya riwayat sah dari para ulama, bahkan Ahlul Kitab tidaklah dapat dikafirkan, barangkali berlaku bagi orang yang perbuatan bid’ahnya tidak menyebabkan kekafiran, … tetapi, tidak diragukan lagi, bahwa mendustakan riwayat yang sah datang dari Rasulullah, maka dia adalah kafir. Sedangkan kebodohan yang bersangkutan dalam masalah seperti ini tidaklah menjadi alasan pemaaf.
Keluarga Rasulullah
Jul 29th

* Majalah Qiblati Edisi Khusus Haji dan Majalah Qiblati Edisi 3 Volume 4
Fatwa Syeikhul Islam Tentang Golongan Syi’ah Yang Telah Dikalahkan
Jul 27th

Beliau berkata: “Diketahui bahwa dahulu di sebuah pantai negeri Syiria terdapat sebuah gunung besar yang dihuni oleh ribuan kaum Syi’ah yang masih senang membunuh dan merampas harta orang. Dahulu pun mereka telah menewaskan banyak orang dan merampok harta mereka. Pada tahun terjadinya perang Ghazan kaum Muslimin menyerbu mereka, sehingga dapat merampas kuda, senjata serta memperoleh tawanan. Mereka ini dijual kepada golongan kafir dan Nashrani di Cyprus. Kaum Muslimin menangkap tentara Syi’ah yang lewat di depan mereka. Kaum Syi’ah ini jauh lebih berbahaya bagi kaum muslimin daripada musuh-musuh yang lain. Sebagian tokoh mereka memanggul bendera Nashrani. Bila dia ditanya, manakah yang lebih baik, kaum Muslimin atau kaum Nashrani? Jawabnya: “Kaum Nashrani!” Dan kalau dia ditanya: “Pada hari kiamat kelak kamu dikumpulkan bersama siapa?” Jawabnya: “Bersama kaum Nashrani.” Kaum Syi’ah inilah yang telah menyerahkan kepada kaum Nashrani sebagian dari negeri-negeri umat Islam.
Walaupun demikian, tatkala sebagian komandan pasukan Islam minta nasehat (kepadaku) tentang peperangan dengan kaum Syi’ah, kemudian aku tulis jawaban singkat berkenaan dengan perang yang mereka lakukan… lalu kami pergi ke perkemahan mereka. Kemudian datanglah kepadaku beberapa orang diantara mereka dan terjadilah tukar pikiran serta perdebatan panjang antara aku dengan mereka. Kemudian tatkala kaum Muslimin berhasil menaklukkan negeri mereka (Syi’ah) dan menangkap sebagian dari mereka, maka saya melarang tentara Islam untuk membunuh mereka, menawan mereka, tetapi kami pindahkan mereka ke berbagai daerah wilayah Islam, agar tidak dapat bersatu kembali.”
Demikianlah fatwa dari seorang tokoh Ahli Sunnah pada zamannya. Jelaslah, bahwa Ahli Sunnah mengikuti kebenaran dari Tuhan mereka yang telah dibawa oleh Rasul-Nya. Mereka tidak begitu saja mengkafirkan orang-orang yang berbeda pendapat dengan mereka di dalam mencari kebenaran. Bahkan mereka ini adalah orang yang lebih mengetahui kebenaran dan lebih mengasihi manusia. Hal ini berbeda sekali dengan pengikut hawa nafsu yang suka mengada-ada pendapat dan mengkafirkan siapa saja yang berbeda pendapat dengan mereka dalam mencari kebenaran.
Ibnu Katsir
Ibnu Katsir telah mengetengahkan hadits-hadits yang sah di dalam as Sunnah dan berisikan sanggahan terhadap anggapan adanya ayat Al Qur’an dan Washiyat kepada Ali yang diklaim oleh golongan Syi’ah. Kemudian beliau memberi komentar sebagai berikut: “Sekiranya masalah (washiyat) sebagaimana yang mereka perkirakan itu ada, niscayalah tidak seorang shahabat Nabi pun yang akan mengingkari. Sebab mereka ini adalah manusia yang paling taat kepada Allah dan Rasul-Nya, baik selama beliau masih hidup maupun sesudah beliau wafat. Karena itu sama sekali tidak benar, kalau mereka berani mengambil ketetapan mendahulukan orang yang tidak didahulukan oleh Rasulullah dan mengakhirkan orang yang didahulukan oleh Rasulullah dengan ketetapannya. Barangsiapa menganggap para shahabat yang diridhai oleh Allah dengan tanggapan semacam ini, berarti menganggap semua shahabat berlaku durhaka, dan bersepakat menentang Rasulullah serta melawan putusan dan ketetapan beliau. Siapa saja yang berani berpendapat semacam ini, berarti dia telah melepaskan tali simpul Islam, kafir terhadap ijma’ seluruh umat Islam. Dan menumpahkan darah orang semacam ini lebih halal daripada membuang khamr.
Nikah Mut’ah (bag.2)
Jul 24th
oleh :
Abu Sholeh SP.
C.3. Pemahaman yang Benar terhadap Hadits
Hadits sahabat Jabir di atas oleh para Ulama telah dijelaskan bahwa hadits tersebut bukanlah dalil tentang bolehnya nikah mut’ah. Hal ini karena hadits tersebut telah dihapus dengan dalil-dalil lain yang lebih shahih dan sharih dalam masalah ini. Syubhat tersebut sebenarnya juga berasal dari Syi’ah yang berusaha mencari pembenaran aqidah mereka dari dalil-dalil Ahli Sunnah. Al-‘Alamah Dr. Musa al-Musawi menjelaskan masalah ini sebagai berikut.
Para ahli fiqh Syi’ah –semoga Allah memaafkan mereka- berkata: sesungguhnya mut’ah adalah boleh pada masa Rasulullah yang mulia -Shalallahu alaihi wa salam- dan pada masa Khalifah Abu Bakar dan pada setengah masa Khalifah Umar bin Khathab sampai Umar melarangnya dan memerintahkan kaum muslimin berhenti dari padanya, dan mereka mengambil dalil atas hal ini dengan berbagai riwayat yang diriwayatkan dalam kitab-kitab Syi’ah dan sebagian kitab-kitab Sunnah.
Adapaun firqah-firqah Islam yang lain maka mereka mengatakan bahwasanya mut’ah adalah adat jahiliyyah yang dilakukan manusia pada tahun-tahun awal kerasulan sampai Nabi -Shalallahu alaihi wa salam- memerintahkan tentang keharamannya pada perang Khaibar atau Haji Wada’, keadannya seperti keadaan khamr yang diharamkan beberapa tahun setelah diutusnya Nabi yang mulia dan telah turun tentangnya ayat-ayat pengharaman.[1]
Nikah Mut’ah
Jul 21st
BENARKAH:
NIKAH MUT’AH BOLEH PADA MASA RASULULLAH -Shalallahu alaihi wa salam- HIDUP KEMUDIAN DIHARAMKAN UMAR -Radiallahu anhu-?[1]
A. PENDAHULUAN
Manusia adalah makhluq yang dianugerahi nafsu dan selalu berusaha untuk memenuhi segala kebutuhan nafsu tersebut. Banyak diantara mereka yang berhasil mengendalikan nafsunya dan berusaha memenuhi kebutuhannya hanya dengan perkara-perkara yang telah dihalalkan oleh Allah -Subhanahu wa ta’ala-, akan tetapi banyak pula yang justru dikendalikan nafsu sehingga nafsu menjadi sesembahannya. Allah -Subhanahu wa ta’ala- berfirman yang artinya :
43. Terangkanlah kepadaku tentang orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai Tuhannya. Maka Apakah kamu dapat menjadi pemelihara atasnya? (QS. Al-Furqan).
Kebutuhan nafsu yang terpenting dan harus dipenuhi manusia adalah kebutuhan biologis (hubungan sexual). Allah -Subhanahu wa ta’ala- sebagai pencipta dan yang Maha Mengetahui tentang ciptaannya telah menyiapkan sarana pemenuhan kebutuhan tersebut secara halal yaitu dengan pernikahan atau budak wanita yang dimiliki. Akan tetapi banyak diantara manusia yang justru lebih memilih jalan lain yang keji dan telah diharamkan oleh Allah -Subhanahu wa ta’ala-, yaitu dengan berzina atau homoseksual (liwath). Bahkan mereka menghias-hiasi perbuatan keji tersebut dengan berbagai syubhat agar terlihat manis dan indah. Perbuatan keji yang sejak masa awal Islam telah diperjuangkan oleh para penyembah nafsu adalah zina yang berkedok nikah (nikah mut’ah) atau yang lazim disebut sebagai kawin kontrak.
Nikah mut’ah menjadi sebuah keyakinan beragama yang harus dilakukan oleh orang-orang syi’ah. Ajaran ini sangat menggiurkan bagi para muda-mudi terutama mahasiswa dan mahasiswi untuk melampiaskan hasrat nafsunya[2]. Orang-orang bodoh selain Syi’ah juga banyak melakukan perbuatan ini karena besarnya nafsu mereka kemudian tertipu dengan indahnya syari’at buatan syi’ah ini. Apalagi jika yang melakukannya adalah orang-orang Arab yang berkunjung ke Indonesia pada musim liburan ditambah dengan kemiskinan yang dialami sebagian besar masyarakat menjadikan mereka semakin bersemangat ketika ditawari menikah dengan orang Arab yang secara ekonomi lebih mampu dari mereka.[3] Hal ini pernah diliput oleh sebuah reality show di salah satu televisi swasta yang secara khusus membahas maraknya pernikahan model mut’ah ini oleh orang-orang Arab di Indonesia. Selain itu, masih banyak kalangan umat Islam yang terpengaruh syubhat bahwa nikah mut’ah dibolehkan pada masa Rasulullah -Shalallahu alaihi wa salam- dan baru diharamkan oleh khalifah Umar bin Khathab -Radiallahu anhu- melalui ijtihadnya. Makalah ini membahas dalil yang menjadi sumber syubhat tersebut di atas beserta pemahaman yang benar terhadap dalil tersebut.
B. PENGERTIAN NIKAH MUT’AH
Nikah secara bahasa artinya berkumpul atau bercampur, sedangkan menurut syari’at secara hakekat adalah akad (nikah) dan secara majaz adalah al-wath’u (hubungan seksual) menurut pendapat yang shahih[4], karena tidak diketahui sesuatupun tentang penyebutan kata nikah dalam kitab Allah -Subhanahu wa ta’ala- kecuali untuk makna at-tazwiij (perkawinan).[5]